Laman

Januari 31, 2011

Inilah Akibat Suka Meremas Dada Wanita !

Gara-gara meremas buah dada seorang gadis, Ahmad Safriani alias Safer (19), warga Jalan Nusantara, Kelurahan Mbongawani, Kecamatan Ende Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT) harus masuk penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ende memvonisnya penjara selama enam bulan.Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Faetony Abdullah, S.H, yang menuntut terdakwa 10 bulan penjara.

Dalam sidang di PN Ende, majelis hakim yang terdiri dari Susilo Utomo, S. H (hakim ketua), A.A Ngurah Budhi, S. H dan Andi A, S. H (hakim anggota) menyatakan terdakwa telah melanggar pasal 289 KUHP yakni melakukan tindak pidana menyerang kehormatan orang lain (pencabulan). Kepada terdakwa dikenai hukuman penjara enam bulan dikurangi masa tahanan dan dibebankan biaya perkara senilai Rp 1.000.


Hal-hal yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan dan terdakwa masih muda. Hal yang memberatkan, terdakwa sudah diperingatkan berkali-kali oleh korban, namun pelaku tidak menurutinya.

Terhadap putusan ini, terdakwa menerimanya. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir. Terdakwa didampingi penasehat hukum, Maksimus P. Rera, S. H.

Mengenai kronologi kejadian, penasehat hukum terdakwa, Maksimus Rera, S.H usai persidangan mengatakan, tempat kejadian di jalan setapak Sara Boro, Kelurahan Mbongawani, Kecamatan Ende Selatan. Waktu itu, pelaku melihat korban bersama salah satu temannya melintas. Awalnya, pelaku berniat berkenalan, namun melihat tingkah korban, pelaku penasaran lalu membuntuti korban.

Ketika mendekati korban, pelaku dengan kedua tangannya meremas buah dada korban dari belakang. Tidak puas dengan perlakuan ini, korban dan keluarganya melaporkan pelaku ke polisi. red: Eka DSumber: tribunnews

Tidak ada komentar: